JAKARTA, iNews.id - Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga melibatkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
“Hari ini juga, dengan pertimbangan dua alat bukti, dari Tim 9 menetapkan tersangka NH,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Rudi Margono kepada wartawan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Kamis (30/7/2026).
Rudi menambahkan, NH ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga ikut serta dalam kasus yang juga menyeret nama eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Dia mengatakan, NH ditahan di rumah tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.
“Terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang, yang mulai hari ini akan ditahan di rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan,” kata dia/