Breaking News, Kejagung Tetapkan Dirut Sritex Tersangka Korupsi 

Puti Aini Yasmin
Dirut PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi kredit di Sritex. (foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) jadi tersangka korupsi kasus pemberian kredit bank ke PT Sritex. Hal itu berdasarkan tiga perbuatan yang dinilai menyalahi aturan.

"Perbuatan yang telah dilakukan IKL ini yaitu pertama menandatangani surat kredit modal kerja dan investasi atas nama Sri Rejeki Isman kepada Bank Jateng pada tahun 2019," ucap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Rabu (13/8/2025).  

"Kedua menandatangani akta perjanjian kredit dengan Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten pada tahun 2020 yang disadari peruntukannya tidak sesuai dengan akta perjanjian kredit yang telah ditandatangani," tutur dia.

Selanjutnya, Iwan juga menandatangani surat pencairan kredit ke Bank BJB pada 2020. Lalu, melampirkan beberapa bukti yang diduga palsu sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,8 triliun.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Jadi Tersangka KPK, Langsung Ditahan

Nasional
1 hari lalu

Kajari HSU Peras Kadis Pendidikan hingga PU, Ancam bakal Diproses Hukum

Nasional
2 hari lalu

Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Terima Rp9,5 Miliar, tapi Proyek Belum Mulai

Nasional
2 hari lalu

KPK Tetapkan Kajari dan 2 Pejabat Kejari HSU Tersangka Pemerasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal