Eks Direktur Keuangan Sritex Tersangka, Diduga Cairkan Kredit dengan Invoice Fiktif

Binti Mufarida
Kejagung mengumumkan 8 tersangka baru kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada Sritex (foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan delapan tersangka baru kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex. Salah satunya mantan Direktur Keuangan PT Sritex (2006-2023), Allan Moran Severino.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menduga tersangka Allan mencairkan kredit dengan invoice fiktif.

Allan berperan sebagai penanggung jawab keuangan perusahaan termasuk dalam memproses kredit di pihak perbankan.

"Memproses permohonan pencairan kredit dengan underlying berupa invoice fiktif,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo di Gedung Kejagung, Senin (21/7/2025) malam.

Nurcahyo mengatakan, tersangka menggunakan uang pencairan kredit dari bank tidak sesuai peruntukannya. Kini, Allan ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Korupsi Kredit Bank ke Sritex Rugikan Negara hingga Rp1,088 Triliun

Nasional
4 bulan lalu

Breaking News: Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Kredit Bank ke Sritex

Nasional
5 bulan lalu

Dirut Sritex Iwan Kurniawan kembali Diperiksa Kejagung, Ngaku Bawa Dokumen

Nasional
7 jam lalu

Heboh Kayu Gelondongan, Kejagung Siap Usut Dugaan Pembalakan Liar di Balik Bencana Sumatera

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal