Korupsi Kredit Bank ke Sritex Rugikan Negara hingga Rp1,088 Triliun

Puti Aini Yasmin
Kejagung melaporkan kerugian negara dalam korupsi pemberian kredit ke Sritex tembus Rp1,088 triliun. (Foto: iNews.id/Ari)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melaporkan kerugian negara dalam kasus korupsi pemberian kredit PT Sri Rejeki Isman (Sritex) mencapai Rp1.088.650.808.028. Namun, jumlah itu masih dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kerugian keuangan negara dari pemberian kredit ini lebih sebesar Rp1.088.650.808.028 yang saat ini tentunya masih dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo saat Konferensi Pers, Senin (21/7/2025) malam.

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa kerugian negara tersebut berasal dari tiga bank, yakni Bank Pembangunan Daerah Jateng, Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, dan Bank DKI.

"Masing-masing tentunya ada yang Rp300 sekian outstandingnya. Rp1 triliun itu akumulasi dari 3 bank tersebut," ucap dia.

Sementara itu, Kejagung menetapkan 8 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pemberian kredit Sritex. Tersangka pertama, yakni AMS selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
4 jam lalu

Kejagung Ungkap Kerugian Negara akibat Kasus Korupsi MBG Tembus Rp10 Triliun

11 jam lalu

Putusan Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Dibacakan Hari Ini

8 hari lalu

KPK Telusuri Dana Operasional Gubernur Papua 2022 Fiktif, Nilainya Tembus Triliunan

14 hari lalu

Fahd A Rafiq Hattrick Jadi Tersangka KPK, Berikut Daftar Kasusnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal