JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melaporkan kerugian negara dalam kasus korupsi pemberian kredit PT Sri Rejeki Isman (Sritex) mencapai Rp1.088.650.808.028. Namun, jumlah itu masih dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kerugian keuangan negara dari pemberian kredit ini lebih sebesar Rp1.088.650.808.028 yang saat ini tentunya masih dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo saat Konferensi Pers, Senin (21/7/2025) malam.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa kerugian negara tersebut berasal dari tiga bank, yakni Bank Pembangunan Daerah Jateng, Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, dan Bank DKI.
"Masing-masing tentunya ada yang Rp300 sekian outstandingnya. Rp1 triliun itu akumulasi dari 3 bank tersebut," ucap dia.