JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 8 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pemberian kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Penetapan tersangka ini setelah dilakukan usai memeriksa 175 saksi dan ahli, serta surat yaitu dokumen terkait.
“Maka pada hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi yang dipanggil pada hari ini penyidik berkesimpulan melakukan gelar perkara juga menetapkan 8 orang tersangka,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo saat Konferensi Pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (21/7/2025) malam.
Nurcahyo menjelaskan kedelapan tersangka tersebut, yakni AMS selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023, kedua di BFW selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan pada PT Bank DKI Jakarta tahun 2019 sampai dengan Tahun 2022.
Ketiga, PS selaku Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta periode 2015 sampai dengan 2021. Keempat, JR selaku Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten periode tahun 2019 sampai dengan Maret 2025.