Breaking News: Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Kredit Bank ke Sritex

Binti Mufarida
Konferensi pers Kejagug terkait penetapan 8 tersangka kasus korupsi pemberian kredit ke Sritex pada Senin (21/7/2025) malam. (Foto: iNews.id/Ari)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 8 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pemberian kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Penetapan tersangka ini setelah dilakukan usai memeriksa 175 saksi dan ahli, serta surat yaitu dokumen terkait.

“Maka pada hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi yang dipanggil pada hari ini penyidik berkesimpulan melakukan gelar perkara juga menetapkan 8 orang tersangka,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo saat Konferensi Pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (21/7/2025) malam. 

Nurcahyo menjelaskan kedelapan tersangka tersebut, yakni AMS selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023, kedua di BFW selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan pada PT Bank DKI Jakarta tahun 2019 sampai dengan Tahun 2022. 

Ketiga, PS selaku Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta periode 2015 sampai dengan 2021. Keempat, JR selaku Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten periode tahun 2019 sampai dengan Maret 2025. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Bisnis
3 jam lalu

BTN Kebut Transformasi Bisnis, Perkuat Digitalisasi hingga Operasional Kredit

Nasional
1 hari lalu

Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tambang Nikel Ilegal di Sultra

Nasional
4 hari lalu

Bareskrim Bongkar Kasus Emas Ilegal Rp25,9 Triliun, 3 Orang Jadi Tersangka

Nasional
5 hari lalu

KPK Sita Tanah hingga Mobil terkait Kasus Eks Menag Yaqut, Total Rp100 Miliar Lebih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal