"Perkaranya yang disebutkan diduga dengan pasal, sangkaan Pasal 12E, Pemerasan Undang-Undang Tipikor. Ini terkait dengan penanganan perkara tindak pidana umum ITE, di mana yang melibatkan warga negara asing sebagai pelapor, dan juga tersangkanya ada warga negara asing dan warga negara Indonesia," tutur dia.
Dalam penanganan perkara tersebut, kata Anang, para oknum jaksa dinilai tidak bertindak profesional dan diduga melakukan transaksi dan pemerasan.