Breaking News: Kejagung Tetapkan Jaksa Kena OTT KPK Tersangka Pemerasan WNA

Rizky Agustian
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. (Foto: Dok. Puspenkum Kejagung)

"Perkaranya yang disebutkan diduga dengan pasal, sangkaan Pasal 12E, Pemerasan Undang-Undang Tipikor. Ini terkait dengan penanganan perkara tindak pidana umum ITE, di mana yang melibatkan warga negara asing sebagai pelapor, dan juga tersangkanya ada warga negara asing dan warga negara Indonesia," tutur dia.

Dalam penanganan perkara tersebut, kata Anang, para oknum jaksa dinilai tidak bertindak profesional dan diduga melakukan transaksi dan pemerasan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

Kelakuan Jaksa Terjerat OTT di Banten: Peras WNA, Ancam Beri Tuntutan Berat

Nasional
1 hari lalu

OTT KPK di Kalsel Ternyata terkait Pemerasan, Libatkan 2 Oknum Jaksa

Nasional
1 hari lalu

Terungkap! 2 Oknum Jaksa yang Terjaring OTT di Kalsel: Kajari dan Kasi Intel

Nasional
1 hari lalu

KPK Serahkan 2 Orang Terjaring OTT Banten ke Kejagung, Salah Satunya Jaksa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal