KPK menetapkan Dirut PT Inhutani V Dicky Yuana Rady dan dua orang lain sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan di sektor kehutanan, Kamis (14/8/2025). (Foto: Nur Khabibi)
Sedangkan DIC, sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.