Breaking News, KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Tersangka

Riyan Rizki Roshali
KPK menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM) sebagai tersangka. (Foto: Riyan Rizki)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM) sebagai tersangka. Dia diduga terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu.

Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024). 

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari terhitung mulai tanggal 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (24/11/2024) malam.

Selain Gubernur Bengkulu, KPK juga menetapkan tersangka terhadap dua orang lainnya, yakni IF (Sekda), EF Alias Anca (adc Gubernur Bengkulu). Alexander menuturkan, ketiga tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan, operasi senyap tersebut terkait kasus pemerasan terhadap pegawai. Alex menduga, uang hasil memeras tersebut untuk kepentingan pemilihan kepala daerah (pilkada). 

"Pungutan ke pegawai untuk pendanaan pilkada, sepertinya," kata Alex, Minggu (24/11/2024). 

Kendati begitu, Alex menegaskan masyarakat agar sabar menunggu terkait lebih detail untuk konstruksi perkara hingga identitas dari para pihak yang ditangkap. Termasuk jumlah uang yang disita.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
19 jam lalu

Respons Bahlil usai Kader Golkar Fahd A Rafiq Hattrick Jadi Tersangka Korupsi

19 jam lalu

KPK Sita Uang Rp106,3 Miliar dari OTT Kasus HGB, Jadi Salah Satu Barang Bukti Terbesar

21 jam lalu

Nusron Wahid Kembali Absen Rapat DPR, Sehari Usai 4 Orang Kepercayaannya Jadi Tersangka KPK

22 jam lalu

KPK Deteksi Pemberian Rp300 Juta dari Summarecon ke Kementerian ATR Sebelum OTT Kasus HGB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal