Breaking News: MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Dana Pendidikan

Jonathan Simanjuntak
MK mengabulkan sebagian gugatan MBG dan memerintahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat APBN 2028. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

Dalam pertimbangannya, MK juga menilai penjelasan undang-undang seharusnya hanya berfungsi memperjelas norma dalam batang tubuh, bukan memperluas makna ketentuan yang diatur. Menurut Mahkamah, pencantuman program MBG sebagai bagian dari operasional penyelenggaraan pendidikan dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan proporsionalitas anggaran pendidikan.

Sementara itu, Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P Foekh menilai luasnya cakupan program MBG, mulai dari penetapan standar mutu layanan hingga distribusi makanan bergizi, membuat pembiayaannya semestinya diatur secara khusus di luar anggaran pendidikan.

"Mengingat luasnya cakupan yang menjadi target program MBG, termasuk di dalamnya penetapan dan penerapan standar mutu layanan penyediaan dan pembagian makanan bergizi, sudah semestinya pembiayaan program dimaksud ditentukan secara tersendiri atau secara khusus di luar anggaran pendidikan yang telah diprioritaskan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan," ujar Daniel.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
21 jam lalu

BGN Siapkan Skema Distribusi MBG di Daerah Rawan Konflik, Gandeng TNI-Polri

1 hari lalu

Indikator Politik Bantah Dokumen Hasil Survei Juli 2026 terkait Capres hingga MBG: Bukan Rilis Resmi

1 hari lalu

Viral Sekolah Rusak Dikaitkan dengan Program MBG, Kepala BGN: Enggak Nyambung

1 hari lalu

BGN Siapkan Dewan Pengawas Program MBG, Libatkan Ahli Gizi hingga Chef

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal