"Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai 'hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026' sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak Putusan a quo diucapkan'," kata Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, MK mencatat pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp769,1 triliun atau sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN pada 2025. Dari jumlah tersebut, Rp223,6 triliun dialokasikan untuk program MBG bagi peserta didik.
"Bahwa apabila disimulasikan anggaran pendidikan yang dialokasikan untuk penyelenggaraan program MBG dikeluarkan hari pos anggaran pendidikan maka persentase keseluruhan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN menjadi tidak tercapai," kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.
Meski demikian, MK menegaskan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN semestinya diprioritaskan untuk komponen utama pendidikan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan, seperti penyediaan lembaga pendidikan, tenaga pendidik yang kompeten dan profesional, serta sistem kurikulum yang berkeadilan dan berkepastian hukum.
"Semestinya diprioritaskan untuk penyelenggaraan operasional komponen utama pendidikan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan," kata Guntur.