Breaking News, MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka

Faieq Hidayat
Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023). (Foto tangkapan layar).

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem pemilu tetap proporsional terbuka. Putusan tersebut atas gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. 

"Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).

Gugatan uji materi ini diajukan pada 14 November 2022 lalu. Adapun 6 orang mengajukan gugatan terhadap UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka yakni, Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo), Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, warga Jagakarsa Ibnu Rachman Jaya, warga Pekalongan Riyanto dan warga Depok Nono Marijono.

Uji materi dilakukan terhadap Pasal 168 ayat 2, Pasal 342 ayat 2, Pasal 353 ayat 2, Pasal 386 ayat 2, Pasal 420 huruf c dan huruf d terkait sistem proporsional terbuka dalam UU Pemilu. Sistem proporsional terbuka merupakan sistem pemilu yang menampilkan nama dan nomor urut calon legislatif di kertas suara. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Internasional
1 hari lalu

Junta Militer Myanmar Gelar Pemilu Kontroversial, Perang Saudara Masih Berkecamuk

Nasional
12 hari lalu

UU Peradilan Militer Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Kenapa?

Nasional
15 hari lalu

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

Nasional
15 hari lalu

Ketua Komisi III DPR Sebut Perpol 10/2025 Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal