MK Putuskan Gugatan Sistem Pemilu Hari Ini

Antara
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan perkara gugatan Undang-Undang Pemilu pada hari ini, Kamis (15/6/2023). (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan perkara gugatan Undang-Undang Pemilu pada hari ini, Kamis (15/6/2023). Putusan ini akan menjawab permohonan uji materi terhadap sistem proporsional terbuka pada pemilu.

Jadwal sidang putusan perkara tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono.

"Kamis tanggal 15 Juni 2023 pukul 09.30 WIB,” ujar Fajar Laksono dikutip Kamis (15/6/2023).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu 2024 akan hadir secara daring (online).

"KPU hadiri sidang MK secara daring," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Sebelumnya, Anggota KPU Mochammad Afifuddin telah menyampaikan putusan MK terkait dengan sistem pemilu tidak akan mengganggu penyelenggaraan dan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.

"Insya Allah tidak," ujar Afif.

Dia mengatakan KPU berkomitmen untuk menjalankan apa pun putusan MK itu. Hal senada juga telah disampaikan oleh Hasyim.

Sembari menunggu putusan MK itu, Hasyim mengatakan sampai saat ini KPU tetap akan mengacu pada sistem proporsional terbuka dalam menyusun surat suara ataupun logistik lain untuk Pemilu 2024.

Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Ini Kata Mensesneg

Nasional
9 jam lalu

MK Tolak Gugatan Ambang Batas Pilkada, Ini Penjelasan Pihak Pemohon

Nasional
12 jam lalu

MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Ini Respons DPR

Nasional
13 jam lalu

MK Tolak Masa Jabatan Kapolri Berakhir sesuai Periode Presiden

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal