Breaking News, MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka

Faieq Hidayat
Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023). (Foto tangkapan layar).

Menurut hakim, sistem pemilu apapun sama-sama berpotensi terjadinya praktik politik uang. Misalnya proporsional tertutup politik uang sangat mungkin terjadi di antara elite parpol dengan para caleg yang berupaya dengan segala cara untuk berebut nomer urut jadi.

Sementara proporsional terbuka, juga berpeluang politik uang bacaleg yang memiliki sumber finansial besar dapat mempengaruhi pemilih.

"Praktik politik uang tidak dapat dibenarkan sama sekali," kata hakim.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
13 jam lalu

Sidang MK, Ahli Tegaskan Maskapai Tak Boleh Tentukan Sendiri Alasan Delay Penerbangan

14 jam lalu

Sidang Uji UU Penerbangan di MK, Saksi Ungkap Kerugian akibat Delay Berjam-jam

17 jam lalu

Tok! MK Tolak Permohonan Guru Dilibatkan Awasi MBG dengan Insentif Rp2 Juta

5 hari lalu

Rismon Cs Gugat Pengajuan Praperadilan Berjilid-jilid, Hakim MK: Ibarat Menggaruk yang Tidak Gatal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal