Gaduh Bocoran Putusan Pemilu 2024 Proporsional Tertutup, Christophorus Taufik: Belum Tentu Benar

Nur Khabibi
Ketua Bidang Hukum Internal DPP Partai Perindo Christophorus Taufik (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Polemik bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dari Denny Indrayana yang menyebutkan Pemilu 2024 dengan proporsional tertutup terus berlanjut. Banyak pihak yang mempertanyakan dari mana Denny Indrayana selaku orang yang pertama menyampaikan ke publik jika Pemilu 2024 bakal digelar dengan sistem coblos partai.

Merespons hal tersebut, Ketua Bidang Hukum Internal DPP Partai Perindo Christophorus Taufik menyebutkan dua hal yang harus diperhatikan terkait hal tersebut.

Pertama, siapa pihak yang bertanggung jawab atas beredarnya 'bocoran' putusan MK yang dimaksud.

"Meski kalau disimak sebenarnya bukan bocor dalam arti harafiah melainkan ada seseorang yang memberikan informasi yang belum tentu benar juga infonya," ujar Chris, Minggu (4/6/2023).

Christophorus Taufik --yang merupakan Bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Jawa Timur V (Malang Raya) itu-- menyebutkan, kehebohan ini juga dapat dijadikan semacam peringatan bagi MK dalam menentukan putusan yang berkaitan dengan khalayak.

"Ini semacam peringatan kepada MK supaya dalam memutuskan hal-hal yang berdampak besar di masyarakat lebih mengedepankan sifat-sifat kenegarawanannya," ujar politisi Partai Perindo -- yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu.

Terlepas dari itu semua, juru bicara nasional Partai Perindo -- yang dikenal peduli rakyat kecil, gigih memperjuangkan penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu-- menyebutkan persiapan partai politik sudah panjang.

Pendaftaran caleg yang dilakukan Mei lalu juga berdasarkan proposional terbuka. Untuk itu, ia berharap putusan MK nantinya tidak membuat polemik yang berkepanjangan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

Doli Kurnia Usul Komisi II DPR Gelar Rapat Khusus dengan KPU, Bahas Pasal Ijazah Gibran 

2 hari lalu

Denny Indrayana Jawab Jokowi: Cawe-Cawe Pilpres 2024 Justru Operasi Politik

4 hari lalu

MK Perintahkan Revisi UU Peradilan Militer, Ini Respons Wakil Panglima TNI 

4 hari lalu

MK Putuskan Prajurit TNI Bisa Diadili di Peradilan Umum, DPR: Perkuat Revisi UU Peradilan Militer

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal