Breaking News, MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Presiden

Carlos Roy Fajarta
Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan, Selasa (28/2/2023). (Foto tangkapan layar).

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan pengujian materiil masa jabatan presiden. Pemohon gugatan Herifuddin Daulay.

“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan, Selasa (28/2/2023).

"Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,"imbuh dia.

Pemohon mengajukan uji materi Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Menurutnya orang yang kompeten untuk jabatan Presiden hanya sedikit, sehingga pembatasan tersebut akan mengakibatkan pemimpin yang terpilih adalah orang yang tidak berkompeten.

"Dalil pemohon tidak relevansi dan tidak dapat dipertimbangkan," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Rismon Sianipar Disebut Sempat Ajukan Gugatan ke KIP Sebelum Sodorkan Restorative Justice

Nasional
5 hari lalu

Gugatan Roy Suryo Cs soal UU ITE terkait Kasus Ijazah Jokowi Kandas, MK Nyatakan Tidak Jelas

Nasional
10 hari lalu

Sahroni Tak bakal Ambil Gaji DPR hingga Akhir Masa Jabatan: Gua Serahkan ke Yayasan

Nasional
17 hari lalu

Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut, Tim Hukum KPK Bacakan Jawaban 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal