Breaking News, MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Presiden

Carlos Roy Fajarta
Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan, Selasa (28/2/2023). (Foto tangkapan layar).

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan pengujian materiil masa jabatan presiden. Pemohon gugatan Herifuddin Daulay.

“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan, Selasa (28/2/2023).

"Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,"imbuh dia.

Pemohon mengajukan uji materi Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Menurutnya orang yang kompeten untuk jabatan Presiden hanya sedikit, sehingga pembatasan tersebut akan mengakibatkan pemimpin yang terpilih adalah orang yang tidak berkompeten.

"Dalil pemohon tidak relevansi dan tidak dapat dipertimbangkan," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 hari lalu

Komisi III DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc, Ini Daftarnya

4 hari lalu

Komisi III DPR Uji Para Calon Hakim Agung dan Ad Hoc, Ini Daftar Namanya

4 hari lalu

Perbaiki Gugatan, Bonatua Yakin Ada Perbuatan Melawan Hukum dalam Legalisasi Ijazah Jokowi

4 hari lalu

Gugatan CMNP Banyak yang Rontok, MNC Asia Happy dan Perjuangkan Kebenaran Lewat Kasasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal