Breaking News, Panji Gumilang Resmi Ditahan

Puteranegara
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang resmi ditahan dalam Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Rabu (2/8/2023). Penahanan dilakukan setelah status hukum Panji Gumilang dinaikkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama

"Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," ujar Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Rabu (2/8/2023).

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kedua pada Selasa (1/8/2023). 

Bareskrim Polri memeriksa pertama Panji Gumilang pada Senin (3/7/2023). Usai periksa, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.

Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA) sebagaimana diatur dalam UU ITE. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
9 jam lalu

113 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Riau Paling Banyak

1 hari lalu

Polisi Tetapkan 112 Tersangka Karhutla sejak Januari 2026, Terbanyak di Riau

2 hari lalu

Bareskrim Bongkar Kasus Promosi Judol lewat Spam Komentar Medsos, Tangkap 6 Tersangka

3 hari lalu

Tampang Penyelundup 800 Kg Ketamin di Natuna Utara saat Dibawa ke Bareskrim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal