Breaking News: PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Menag Yaqut, Status Tersangka Tetap Sah!  

Achmad Al Fiqri
Permohonan praperadilan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas status tersangka korupsi kuota haji ditolak PN Jaksel. (Foto: Ari Sandita)

Selain itu, kata Mellisa, penetapan tersangka kliennya tak memenuhi dua alat bukti. Hal itu dianggap tidak memenuhi ketentuan Pasal 90 ayat 1 KUHAP baru. Ia menganggap, KPK tak mengantongi bukti penghitungan kerugian dalam kasus kliennya.

"Pada saat penetapan tersangka dilakukan oleh Termohon, tidak pernah terdapat alat bukti berupa hasil audit atau laporan hasil perhitungan kerugian negara dari lembaga yang berwenang. Oleh karenanya, penetapan tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon belum memenuhi syarat minimal alat bukti yang cukup dan oleh karena itu harus dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," ucap Mellisa.

Selain itu, Mellisa menganggap kliennya tak pernah melakukan perbuatan merugikan keuangan negara. Pasalnya, kata dia, kuota haji yang merupakan objek perkara, tak menggunakan anggaran negara.

"Bahwa kuota haji sebagai objek penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak termasuk dalam definisi keuangan negara," ucapnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Rp8,4 Miliar ke KPK terkait Kuota Haji: Kami Ini Korban

Nasional
6 hari lalu

Ustaz Khalid Basalamah usai Diperiksa KPK: Saya Saksi Bukan Tersangka, Jangan Dibolak-Balik

Nasional
6 hari lalu

Ustaz Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa terkait Kasus Kuota Haji

Nasional
9 hari lalu

Praperadilan Eks Ketua PN Depok Lawan KPK Kandas, Tak Diterima Hakim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal