Breaking News: PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Menag Yaqut, Status Tersangka Tetap Sah!  

Achmad Al Fiqri
Permohonan praperadilan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas status tersangka korupsi kuota haji ditolak PN Jaksel. (Foto: Ari Sandita)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), yang mempersoalkan status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Status tersangka pun tetap sah.

Hal diputuskan hakim tunggal praperadilan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang putusan yang digelar di PN Jaksel, Rabu (11/3/2026) siang. 

"Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon praperadilan untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Sulistyo saat membacakan amar putusan.

Sekadar informasi, Gus Yaqut mengajukan praperadilan untuk menuntut hakim tunggal menggugurkan status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji yang disematkan KPK. Pasalnya, penetapan tersangka KPK dianggap tak sesuai prosedur.

"Penetapan tersangka tidak memenuhi prosedur sebagaimana mestinya. Syarat minimal dua alat bukti penetapan tersangka tidak terpenuhi," kata kuasa hukum Gus Yaqut, Andi Syafrani, dalam sidang.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Rp8,4 Miliar ke KPK terkait Kuota Haji: Kami Ini Korban

Nasional
6 hari lalu

Ustaz Khalid Basalamah usai Diperiksa KPK: Saya Saksi Bukan Tersangka, Jangan Dibolak-Balik

Nasional
6 hari lalu

Ustaz Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa terkait Kasus Kuota Haji

Nasional
9 hari lalu

Praperadilan Eks Ketua PN Depok Lawan KPK Kandas, Tak Diterima Hakim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal