Keppres yang ditandatangani Prabowo itu juga menyebutkan keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Keputusan Presiden ini disampaikan kepada pejabat yang berkepentingan untuk digunakan sebagaimana mestinya,” bunyi keppres tersebut.