Breaking News: Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Felldy Aslya Utama
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan rehabilitas eks Dirut ASDP Ira Puspadewi (foto: Sekretariat Presiden)

Sementara itu, dua terdakwa lain yakni, Yusuf Hadi, mantan direktur komersial dan pelayanan; dan Harry Muhammad Adhi Caksono, mantan direktur perencanaan dan pengembangan juga divonis bersalah.

"Terdakwa dua dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Sunoto.

"Terdakwa tiga dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," lanjutnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
40 menit lalu

JK Apresiasi Rencana Prabowo Jadi Mediator: Niat Baik, tapi Israel-Palestina Saja Sulit Didamaikan

Nasional
2 jam lalu

Kedubes Iran Apresiasi Prabowo Siap Jadi Mediator Konflik, Minta Tegas Kutuk Serangan AS-Israel

Nasional
10 jam lalu

Perayaan Imlek dan Ramadan Berdampingan, Prabowo: Inilah Wajah Asli Indonesia

Nasional
20 jam lalu

Imlek Festival 2026, Prabowo: Indonesia Tak Dibangun oleh 1 Suku tapi Seluruh Anak Bangsa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal