Breaking News: Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Felldy Aslya Utama
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan rehabilitas eks Dirut ASDP Ira Puspadewi (foto: Sekretariat Presiden)

Sementara itu, dua terdakwa lain yakni, Yusuf Hadi, mantan direktur komersial dan pelayanan; dan Harry Muhammad Adhi Caksono, mantan direktur perencanaan dan pengembangan juga divonis bersalah.

"Terdakwa dua dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Sunoto.

"Terdakwa tiga dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," lanjutnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Prabowo Bertemu Dasco di Istana, Bicara 4 Mata soal Kondisi Politik-Ekonomi Terkini

Nasional
7 jam lalu

Prabowo Panggil Bahlil ke Istana, Bahas Kerja Sama Energi dengan Rusia?

Nasional
13 jam lalu

Prabowo Ucapkan Dirgahayu ke-74 Kopassus, Bagikan Foto saat Masih Jadi Prajurit

Nasional
24 jam lalu

Harga BBM Terkendali di Tengah Gejolak Global, Golkar: Bukti Kepemimpinan Kuat Prabowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal