Breaking News: Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Felldy Aslya Utama
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan rehabilitas eks Dirut ASDP Ira Puspadewi (foto: Sekretariat Presiden)

Sementara itu, dua terdakwa lain yakni, Yusuf Hadi, mantan direktur komersial dan pelayanan; dan Harry Muhammad Adhi Caksono, mantan direktur perencanaan dan pengembangan juga divonis bersalah.

"Terdakwa dua dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Sunoto.

"Terdakwa tiga dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," lanjutnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
14 jam lalu

Prabowo Perintahkan Cabut Izin Perusahaan Terlibat Karhutla, Singgung Negara Penghina Indonesia

15 jam lalu

Prabowo: MSCI Mau Takut-takutin Kita, Saya Katakan Bangsa Indonesia Tak Takut!

15 jam lalu

Hadir di Sidang Kabinet Paripurna, Rocky Gerung Beri 'Love Sign' Saat Ditanya Nilai Kinerja Pemerintah

16 jam lalu

Prabowo Pimpin Sidang Kabinet 2 Tahun Pemerintahan, Singgung Perang hingga Persaingan Kekuatan Besar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal