"Masyarakat harus dapat memperolehnya dengan mudah, dengan harga sesuai dengan ketentuan, dan stok yang selalu ada, khusus barang yang bersubsidi. Dan nanti penyalurannya harus tepat sasaran," ungkapnya.
Selain itu, Dudung mengatakan masih terdapat sejumlah hal yang perlu diselesaikan. Beberapa di antaranya yakni status Kopdes Merah Putih sebagai titik penyalur, alokasi dan kesinambungan pasokan, modal kerja, logistik dan pergudangan, serta sistem transaksi dan pengawasan. Seluruh hal tersebut, kata dia, merupakan satu rangkaian yang harus disiapkan secara terpadu.
Untuk itu, terbitnya Perpres Nomor 82 Tahun 2026 akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama (PKS) antara Agrinas dan penyedia barang, seperti Bulog dan Pertamina Patra Niaga. PKS tersebut untuk memastikan distribusi barang dilakukan secara berkesinambungan.
"Kemudian setelah itu nanti kita ada launching. Semua pihak saya lihat tadi sudah siap, baik harga maupun sistem pendistribusian," katanya.
Seiring dengan terbitnya Perpres Nomor 82 Tahun 2026, surat keputusan (SK) pengangkatan para manajer Kopdes Merah Putih juga telah terbit pada hari ini. Sistem penggajian para manajer juga sudah ditetapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Karena itu saya meminta Kementerian Koperasi bersama Agrinas memastikan KDKMP yang sudah siap diaktifkan untuk segera beroperasi. Baik Bulog, Pertamina, termasuk Patra Niaga, Pupuk Indonesia, ID Food, dan pihak terkait harus memastikan bahwa alokasi pasokan, mekanisme pemesanan dan pembayaran, pengiriman, serta keberlanjutan stok," jelasnya.