Breaking News: Sahbirin Noor Menang Praperadilan, Status Tersangka KPK Gugur

Ari Sandita Murti
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor menang praperadilan(Foto: Pemprov Kalsel)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan penetapan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka tidak sah. Status tersangka KPK batal demi hukum.

Berdasarkan pantauan, sidang lanjutan praperadilan tersebut digelar pada Selasa (12/11/2024) sore di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Hadir dalam persidangan tim pengacara Sahbirin, tim biro hukum KPK, dan sidang dipimpin oleh hakim tunggal Afrizal Hadi.

"Menyatakan, tuntutan provisi Pemohon tak dapat diterima Dalam eksepsi, menolak eksepsi pada seluruhnya. Dalam pokok perkara, satu menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon Sahbirin Noor sebagian," ujar Hakim Afrizal Hadi di persidangan, Selasa (12/11/2024).

Hakim menyebutkan permohonan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor tersebut diterima sebagian. Adapun poinnya, menyatakan penetapan tersangka Sahbirin Noor tak sah dan harus dinyatakan batal.

"Menyatakan, perbuatan termohon yang menetapkan pemohon atau Sahbirin Noor sebagai tersangka tak sesuai ketentuan hukum, dan batal demi hukum," tutur Hakim.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Buletin
15 jam lalu

5 Relawan Indonesia Berani Tembus Blokade Gaza, Gabung Misi Laut Terbesar Dunia!

Buletin
19 jam lalu

4 WNI Disandera Perompak Somalia, Pemerintah RI Bergerak Upayakan Penyelamatan

Buletin
19 jam lalu

Sidang Perdana Penyerangan Aktivis, 4 Terdakwa Dijerat Pasal Berlapis

Nasional
22 jam lalu

KPK Kembali Periksa 3 Bos Travel, Usut Kasus Korupsi Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal