Breaking News: Vonis Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun Penjara

Jonathan Simanjuntak
Majelis hakim PT DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjadi 9 tahun penjara dalam sidang putusan banding, Kamis (24/9/2026). (Foto: Jonathan Simanjuntak)

Dalam persidangan, majelis hakim menilai perbuatan Nadiem Makarim saat menjabat sebagai Mendikbudristek telah memberikan keuntungan kepada Google dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

Penilaian itu disampaikan saat majelis hakim menolak keberatan Nadiem terhadap pertimbangan majelis hakim tingkat pertama dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, keberatan advokat terdakwa di atas telah dijawab oleh majelis hakim tingkat pertama dan majelis hakim pengadilan tinggi, oleh karena itu keberatan dimaksud harus ditolak," kata Hakim Anggota, Hotma Maya Marbun, Kamis (24/9/2026).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim sependapat dengan hakim tingkat pertama yang menilai Google diuntungkan atas pengadaan Chromebook melalui rangkaian perbuatan Nadiem.

Hakim kemudian menyinggung Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020 dan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021. Menurut hakim, kedua aturan tersebut mengunci penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam program digitalisasi pendidikan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 hari lalu

Nadiem Dengarkan Putusan Banding Kasus Chromebook Hari Ini, Dapat Dukungan Keluarga hingga Ojol

1 bulan lalu

Eks Petinggi GoTo Bantah Nadiem Terima Uang Rp809 Miliar

1 bulan lalu

Sidang Banding, Eks Dirut Tegaskan Nadiem Bukan Pemilik Manfaat GoTo

1 bulan lalu

Momen Hakim Keceplosan Panggil Nadiem Pak Menteri di Sidang Banding: Eh Terdakwa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal