JAKARTA, iNews.id - Brigjen Endar Priantoro akan melapor kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemberhentiannya dari KPK. Endar mengaku suratnya ke Dewas KPK belum ditanggapi.
"Pasca dari sini saya akan mengajukan upaya banding tentunya secara administrasi apa yang disampaikan pimpinan. Banding administrasi ke Presiden," ujar Brigjen Endar usai memenuhi undangan klarifikasi harta kekayaannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023).
Sebelumnya, Brigjen Endar melalui kuasa hukumnya sudah mengirimkan surat keberatan ke pimpinan KPK atas pemberhentian dirinya sebagai Dir Lidik.
"Hari ini saya dapat surat jawabannya langsung dari Pak Sekjen. Intinya bahwa mereka menganggap apa yang menjadi keberatan mereka tak terima. Tetapi saya lihat dari jawabannya sangat absurd karena ini engga menjawab apa yang kami tanyakan," ujar Endar.
Sekadar informasi, KPK telah memberhentikan dengan hormat Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan (Dir Lidik).