Brigjen Endar Lapor ke Dewas KPK soal Pemaksaan Pembuatan Laporan Kejadian Tindak Pidana

Ariedwi Satrio
Brigjen Endar Priantoro di depan Gedung KPK (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Brigjen Endar Priantoro kembali melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) soal adanya dugaan dua pelanggaran etik insan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Total ada tiga laporan yang telah dilayangkan Brigjen Endar Priantoro ke Dewas KPK.

Teranyar, Endar Priantoro melapor ke Dewas soal adanya unsur pemaksaan pembuatan Laporan Kejadian Tindak Pidana (LKTPK) terhadap salah satu perkara penyelidikan sebelum adanya hasil ekspose yang memutuskan adanya kejadian tindak pidana.

"Saya juga melaporkan adanya dugaan pemaksaan pembuatan Laporan Kejadian Tindak Pidana (LKTPK) terhadap salah satu perkara penyelidikan sebelum adanya hasil ekspose yang memutuskan adanya kejadian tindak pidana," kata Endar melalui pesan singkatnya, Rabu (12/4/2023).

"Hal tersebut jelas-jelas merupakan pelanggaran hukum acara pidana dan ini merupakan perbuatan melawan hukum," sambungnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Jadi Tersangka KPK, Langsung Ditahan

Nasional
3 jam lalu

Kajari HSU Peras Kadis Pendidikan hingga PU, Ancam bakal Diproses Hukum

Nasional
3 jam lalu

KPK Sebut Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara Kabur saat OTT di Kalsel

Nasional
4 jam lalu

Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Terima Rp9,5 Miliar, tapi Proyek Belum Mulai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal