Brigjen Endar Lapor ke Dewas KPK soal Pemaksaan Pembuatan Laporan Kejadian Tindak Pidana

Ariedwi Satrio
Brigjen Endar Priantoro di depan Gedung KPK (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id -Brigjen Endar Priantoro kembali melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) soal adanya dugaan dua pelanggaran etik insan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Total ada tiga laporan yang telah dilayangkan Brigjen Endar Priantoro ke Dewas KPK.

Teranyar, Endar Priantoro melapor ke Dewas soal adanya unsur pemaksaan pembuatan Laporan Kejadian Tindak Pidana (LKTPK) terhadap salah satu perkara penyelidikan sebelum adanya hasil ekspose yang memutuskan adanya kejadian tindak pidana.

"Saya juga melaporkan adanya dugaan pemaksaan pembuatan Laporan Kejadian Tindak Pidana (LKTPK) terhadap salah satu perkara penyelidikan sebelum adanya hasil ekspose yang memutuskan adanya kejadian tindak pidana," kata Endar melalui pesan singkatnya, Rabu (12/4/2023).

"Hal tersebut jelas-jelas merupakan pelanggaran hukum acara pidana dan ini merupakan perbuatan melawan hukum," sambungnya.

Pemaksaan pembuatan Laporan Kejadian Tindak Pidana (LKTPK) tersebut diduga berkaitan dengan penyelidikan Formula E. Endar dipaksa membuat LKTPK penyelidikan Formula E ketika masih menjabat sebagai Direktur Penyelidikan (Dir Lidik). Endar dikabarkan menolak perintah yang terlalu dipaksakan tersebut.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
6 jam lalu

Kasus Korupsi BNPB, KPK Belum Terima Balasan TNI soal Dugaan Keterlibatan 2 Prajurit

6 jam lalu

KPK Tahan 7 Tersangka Suap Proyek Jalan BBPJN Sumut, Dugaan Fee Capai Rp3,49 Miliar

22 jam lalu

Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB, TNI Siap Tindak Lanjuti Informasi KPK

1 hari lalu

Hercules Beberkan Alasan Kembalikan Rp800 Juta ke KPK: Biar Diusut Asal-usulnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal