Brigjen Endar Ungkap Langsung Menghadap Kapolri usai Dicopot dari Dir Lidik KPK

Arie Dwi Satrio
Brigjen Endar Priantoro di Dewas KPK (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Brigjen Endar Priantoro menceritakan awal mula dirinya mengetahui diberhentikan dengan hormat dari Direktur Penyelidikan (Dir Lidik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengetahui diberhentikan pada 31 Maret 2023.

Saat itu, katanya, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron; Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H Harefa; Karo Hukum KPK hingga Inspektur KPK menemui dirinya. Para pejabat KPK kemudian menunjukkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Endar dari Dir Lidik KPK.

"Tanggal 31 Maret kemarin saya menerima SK yang diserahkan oleh Pak Ghufron, Pak Sekjen, Pak Karo Hukum, Karo SDM, Inspektur, berlima berenam, mereka menemui saya, saya diminta menghadap, saya ditunjukkan SK pemberhentian pertama kali dan penghadapan," katanya di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).

Setelah mengetahui adanya SK pemberhentian tersebut, Endar langsung menghadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Hal itu karena pemberhentian tersebut dinilai tidak sejalan dengan surat usulan yang telah dikirimkan Kapolri ke pimpinan KPK sebelumnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

KPK: Gaji Hakim Naik Bisa Tekan Korupsi, tapi Tergantung Orangnya

Nasional
10 jam lalu

WN Singapura Langgar Izin Tinggal hanya Disanksi Administrasi, KPK Siap Turun Tangan

Nasional
4 jam lalu

Eks Wamenaker Noel kembali Nyinyir, Sebut KPK Komisi Penitipan Kasus

Nasional
14 jam lalu

Noel Ebenezer Pelesetkan Lagu Iwan Fals Sindir KPK: Giliran Kelas Kakap Nggak Pernah Kau Tangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal