Brigjen Endar Ungkap Langsung Menghadap Kapolri usai Dicopot dari Dir Lidik KPK

Arie Dwi Satrio
Brigjen Endar Priantoro di Dewas KPK (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Brigjen Endar Priantoro menceritakan awal mula dirinya mengetahui diberhentikan dengan hormat dari Direktur Penyelidikan (Dir Lidik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengetahui diberhentikan pada 31 Maret 2023.

Saat itu, katanya, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron; Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H Harefa; Karo Hukum KPK hingga Inspektur KPK menemui dirinya. Para pejabat KPK kemudian menunjukkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Endar dari Dir Lidik KPK.

"Tanggal 31 Maret kemarin saya menerima SK yang diserahkan oleh Pak Ghufron, Pak Sekjen, Pak Karo Hukum, Karo SDM, Inspektur, berlima berenam, mereka menemui saya, saya diminta menghadap, saya ditunjukkan SK pemberhentian pertama kali dan penghadapan," katanya di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).

Setelah mengetahui adanya SK pemberhentian tersebut, Endar langsung menghadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Hal itu karena pemberhentian tersebut dinilai tidak sejalan dengan surat usulan yang telah dikirimkan Kapolri ke pimpinan KPK sebelumnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Politisi PDIP Bongkar Kejanggalan Penggeledahan KPK di Rumah Ono Surono, Apa Itu?

Nasional
2 hari lalu

Periksa Calon Perangkat Desa di Pati, KPK Dalami Penyetoran Uang ke Orang Kepercayaan Sudewo

Nasional
2 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Tersangka Suap Pejabat Bea Cukai ke JPU, Segera Disidang

Nasional
2 hari lalu

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Segera Disidang terkait Kasus Suap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal