JAKARTA, iNews.id - Brigjen Endar Priantoro menceritakan awal mula dirinya mengetahui diberhentikan dengan hormat dari Direktur Penyelidikan (Dir Lidik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengetahui diberhentikan pada 31 Maret 2023.
Saat itu, katanya, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron; Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H Harefa; Karo Hukum KPK hingga Inspektur KPK menemui dirinya. Para pejabat KPK kemudian menunjukkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Endar dari Dir Lidik KPK.
"Tanggal 31 Maret kemarin saya menerima SK yang diserahkan oleh Pak Ghufron, Pak Sekjen, Pak Karo Hukum, Karo SDM, Inspektur, berlima berenam, mereka menemui saya, saya diminta menghadap, saya ditunjukkan SK pemberhentian pertama kali dan penghadapan," katanya di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).
Setelah mengetahui adanya SK pemberhentian tersebut, Endar langsung menghadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Hal itu karena pemberhentian tersebut dinilai tidak sejalan dengan surat usulan yang telah dikirimkan Kapolri ke pimpinan KPK sebelumnya.