Brigjen Lalu Muhammad Iwan Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Atur Penjualan Ompreng

Achmad Al Fiqri
Ilustrasi ompreng (dok. ilustrasi AI)

Kejagung menduga terdapat bagian keuntungan yang diperuntukkan bagi Lalu sebagai syarat agar titik SPPG mendapat persetujuan dalam pembelian food tray. Dugaan tersebut menjadi salah satu dasar penyidik menetapkan Lalu sebagai tersangka.

"Iya, (Lalu) polisi aktif," ucap Syarief.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Lalu langsung ditahan di Rumah Tahanan Cabang Salemba untuk 20 hari ke depan.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (orang dekat Sony), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

BGN Temukan Yayasan Minta Setoran per Ompreng ke Mitra MBG, Begini Modusnya

2 hari lalu

Vonis Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun Penjara, Kejagung Ajukan Kasasi

2 hari lalu

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sepeda Motor Listrik BGN

2 hari lalu

Insentif Dapur MBG Diubah Jadi Rp2.000 per Porsi, Berlaku Mulai 5 Oktober

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal