Brigjen Yus Adi Divonis 16 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi Tabungan Perumahan Prajurit TNI AD 

Puteranegara Batubara
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis 16 tahun penjara dengan denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan terhadap Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah. Vonis terkait kasus pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013-2020. 

"Menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp750 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar. Maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jakarta, Rabu (1/2/2023).

Ia juga diminta untuk membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp34.375.756.533,00 selambat-lambatnya 1 bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Oditur Militer/Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 4 tahun. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Wisma Atlet Siap Dihuni ASN-TNI, Harga Sewa Cuma Rp1,2 Juta per Bulan!

Seleb
4 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Seleb
5 hari lalu

Begini Penampilan Nikita Mirzani Jelang Vonis

Seleb
5 hari lalu

Nikita Mirzani Hadapi Vonis Kasus Pemerasan dan TPPU Hari Ini 

Seleb
6 hari lalu

Besok Vonis Nikita Mirzani Diumumkan, Apa Mungkin Bebas?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal