Brigjen Yus Adi Divonis 16 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi Tabungan Perumahan Prajurit TNI AD 

Puteranegara Batubara
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah. (Foto: Ist)

Sementara itu, terdakwa Ni Putu Purnamasari divonis pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsidair kurungan selama 6 bulan.

Selanjutnya, Brigjen Yus Adi akan ditahan di Instalasi Tahanan Militer Cimanggis. Sementara Ni Putu Purnamasari dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. 

Terkait vonis tersebut, Jaksa Penuntut Koneksitas dan pihak terdakwa mengajukan banding atas putusan itu. 

"Atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim tersebut, Tim Penuntut Koneksitas dan terdakwa Brigjen Yus Adi menyatakan pikir-pikir. Sementara terdakwa Ni Putu Purnamasari menyatakan banding atas putusan tersebut," tutur Ketut.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Maruli Minta Media Beritakan Penanganan Bencana Sumatra: Tak Selesai dengan Menangis

Nasional
3 hari lalu

TNI Turunkan 113.000 Prajurit untuk Bantu Polri Amankan Libur Nataru 2026

Nasional
6 hari lalu

Masif! TNI Kerahkan 82 Alutsista Bantu Penanganan Bencana Sumatra

Nasional
7 hari lalu

Lapor Prabowo, Panglima TNI: 35.477 Prajurit Sudah Dikerahkan Tangani Banjir Sumatra

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal