Sementara itu, terdakwa Ni Putu Purnamasari divonis pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsidair kurungan selama 6 bulan.
Selanjutnya, Brigjen Yus Adi akan ditahan di Instalasi Tahanan Militer Cimanggis. Sementara Ni Putu Purnamasari dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Terkait vonis tersebut, Jaksa Penuntut Koneksitas dan pihak terdakwa mengajukan banding atas putusan itu.
"Atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim tersebut, Tim Penuntut Koneksitas dan terdakwa Brigjen Yus Adi menyatakan pikir-pikir. Sementara terdakwa Ni Putu Purnamasari menyatakan banding atas putusan tersebut," tutur Ketut.