Brigjen Yus Adi Divonis 16 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi Tabungan Perumahan Prajurit TNI AD 

Puteranegara Batubara
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah. (Foto: Ist)

Sementara itu, terdakwa Ni Putu Purnamasari divonis pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsidair kurungan selama 6 bulan.

Selanjutnya, Brigjen Yus Adi akan ditahan di Instalasi Tahanan Militer Cimanggis. Sementara Ni Putu Purnamasari dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. 

Terkait vonis tersebut, Jaksa Penuntut Koneksitas dan pihak terdakwa mengajukan banding atas putusan itu. 

"Atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim tersebut, Tim Penuntut Koneksitas dan terdakwa Brigjen Yus Adi menyatakan pikir-pikir. Sementara terdakwa Ni Putu Purnamasari menyatakan banding atas putusan tersebut," tutur Ketut.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Pesawat Airbus A400M Tiba, Prabowo Perintahkan TNI Tambah Batalyon Kesehatan

Nasional
2 hari lalu

Prabowo Yakin Pesawat Airbus A400M Bisa Tambah Kekuatan Udara Indonesia

Nasional
3 hari lalu

Momen Humanis Prajurit TNI Bantu Renovasi Rumah Adat Honai di Papua Pegunungan

Nasional
7 hari lalu

Wisma Atlet Siap Dihuni ASN-TNI, Harga Sewa Cuma Rp1,2 Juta per Bulan!

Seleb
7 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal