Brigjen Yus Adi Divonis 16 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi Tabungan Perumahan Prajurit TNI AD 

Puteranegara Batubara
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah. (Foto: Ist)

Sementara itu, terdakwa Ni Putu Purnamasari divonis pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsidair kurungan selama 6 bulan.

Selanjutnya, Brigjen Yus Adi akan ditahan di Instalasi Tahanan Militer Cimanggis. Sementara Ni Putu Purnamasari dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. 

Terkait vonis tersebut, Jaksa Penuntut Koneksitas dan pihak terdakwa mengajukan banding atas putusan itu. 

"Atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim tersebut, Tim Penuntut Koneksitas dan terdakwa Brigjen Yus Adi menyatakan pikir-pikir. Sementara terdakwa Ni Putu Purnamasari menyatakan banding atas putusan tersebut," tutur Ketut.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi PDNS

Nasional
2 hari lalu

Kepala Bappisus Buka Suara soal Heboh TNI Siaga 1 gegara Konflik Timur Tengah 

Nasional
2 hari lalu

Mutasi TNI, Pangdam Jaya Dipimpin Jenderal Bintang 3

Nasional
2 hari lalu

TNI Diperintahkan Siaga 1, Puan Minta Panglima Jelaskan ke DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal