Bripka Cornelius Tembak 3 Orang, Polri Bakal Tes Psikologi Ulang Polisi yang Pegang Senpi 

Puteranegara Batubara
Kadiv Propam Polri Brigjen Ferdy Sambo (Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kasus penembakan yang dilakukan Bripka Cornelius Siahaan (CS) berbuntut panjang. Pasalnya, Propam Polri bakal melakukan penertiban terkait prosedur anggota kepolisian yang memegang senjata api (senpi). 

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengungkapkan, salah satu penertiban prosedur adalah kembali melakukan tes psikologi para polisi yang bertugas memegang senpi. 

"Selanjutnya, Propam Polri melakukan pengecekan kembali prosedur pemegang senjata api di seluruh jajaran dan wilayah. (Diantaranya) tes Psikologi," kata Sambo dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (25/2/2021).

Selain tes psikolog, pengecekan selanjutnya adalah soal latihan menembak dan catatan perilaku para anggota Polri.

Sementara itu, Bripka CS juga akan dipecat sebagai anggota polisi dengan tidak hormat. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 11, 12 dan 13 dan proses sidang Komite Kode Etik Profesi Kepolisian dalam Pasal 35 UU Nomor 2 Tahun 2002.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
12 jam lalu

Arus Balik Nataru 2026, 46.800 Penumpang Tiba di Jakarta

Megapolitan
2 hari lalu

Hujan Guyur Monas di Malam Tahun Baru, Sebagian Pengunjung Tinggalkan Lokasi 

Nasional
4 hari lalu

Stok Beras di Jakarta 290.000 Ton, Dirut Bulog: Nggak Usah Takut Kalau Berasnya Habis

Megapolitan
6 hari lalu

Libur Panjang Natal, Jalan Sudirman Terpantau Lengang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal