Informasi ini tidak dimaksudkan untuk mendorong tindakan serupa. Jika Anda mengalami pikiran untuk menyakiti diri sendiri, segera cari bantuan profesional, psikolog atau psikiater.
JAKARTA, iNews.id – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara memproses Bripka Iman Harefa terkait kasus kematian mantan istrinya, Winda Lorenza Gowasa. Pemeriksaan dilakukan karena korban diduga mengakhiri hidup menggunakan senjata api (senpi) milik Iman.
Dirreskrimum Polda Sumatera Utara Kombes Cornelis Mangarahon Simanjuntak mengatakan, Iman diproses Propam karena dinilai tidak cakap dalam mengamankan dan menyimpan senpi.
"Terkait dengan proses penanganan terhadap saksi Iman Harefa bahwa dengan senjata api yang dimilikinya, tadi sudah dijelaskan oleh Bapak Kapolrestabes bahwa prosedur memang sudah dilalui, namun dengan ketidakcakapan yang bersangkutan mengamankan, menyimpan senjata api, maka itu telah diproses oleh Bid Propam Polda Sumatera Utara," kata Cornelis usai rapat di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Saat ini, kata dia, Iman telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) oleh Propam Polda Sumatera Utara. Penempatan tersebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan sekaligus audit yang dilakukan tim Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Sumut.