Cornelis mengatakan pemeriksaan terhadap Iman juga berkaitan dengan proses penyidikan kasus tersebut. Dia memastikan penanganan perkara akan diawasi secara menyeluruh.
"Termasuk juga kami yang melaksanakan proses penyidikan terhadap LP tadi yang saya, kami jelaskan bahwa LP model B adalah laporan bapak korban, ini juga menjadi bagian audit dari Itwasda. Demikian pula yang di Polrestabes. Jadi penanganan ini betul-betul diawasi, diaudit oleh tim dari Itwasda Polda Sumatera Utara," ujarnya.
Menurut Cornelis, terdapat aturan penggunaan, pengamanan, dan penyimpanan senpi oleh anggota Polri. Karena itu, Iman diproses terkait ketidakcermatan dalam mengamankan senjata tersebut.
"Jadi memang ada aturan dan paling tahu Bid Propam Polda Sumut. Ini sudah berproses bahwa yang bersangkutan saat ini sudah ditempatkan di tempat khusus selama 20 hari karena ketidakcermatan yang bersangkutan mengamankan senjata api," pungkasnya.