JAKARTA, iNews.id - Polri kembali melanjutkan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), Kamis (4/9/2025). Bripka Rohmat, sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas saat demo ricuh beberapa waktu lalu, akan menjalani sidang tersebut.
Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan Bripka Rohmat diduga telah melakukan pelanggaran etik berat.
"(Sidang etik) Kamis tanggal 4 September 2025 ini untuk terduga pelanggar Bripka R," kata Agus.
Sedangkan sidang lima polisi lain yang terkategori pelanggaran sedang digelar terpisah. Kelima anggota itu yakni Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.
"Sedangkan kategori sedang nanti setelah Rabu dan Kamis dan proses sedang berjalan," jelasnya.
Diketahui, majelis sidang KKEP telah menjatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae. Sanksi itu diberikan lantaran Cosmas dinilai tidak bersikap profesional saat bertugas mengamankan aksi unjuk rasa.