Bripka Rohmat Sopir Rantis Brimob Pelindas Affan Kurniawan Disidang Etik Hari Ini

Puteranegara Batubara
Ilustrasi sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta. (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Polri kembali melanjutkan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), Kamis (4/9/2025). Bripka Rohmat, sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas saat demo ricuh beberapa waktu lalu, akan menjalani sidang tersebut. 

Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan Bripka Rohmat diduga telah melakukan pelanggaran etik berat.

"(Sidang etik) Kamis tanggal 4 September 2025 ini untuk terduga pelanggar Bripka R," kata Agus. 

Sedangkan sidang lima polisi lain yang terkategori pelanggaran sedang digelar terpisah. Kelima anggota itu yakni Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.

"Sedangkan kategori sedang nanti setelah Rabu dan Kamis dan proses sedang berjalan," jelasnya.

Diketahui, majelis sidang KKEP telah menjatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae. Sanksi itu diberikan lantaran Cosmas dinilai tidak bersikap profesional saat bertugas mengamankan aksi unjuk rasa. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Pernyataan Lengkap Kompol Cosmas usai Dipecat Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol Affan

Nasional
3 bulan lalu

Sosok Kompol Cosmas Kaju Gae, Perwira Brimob yang Dipecat usai Lindas Ojol Affan

Nasional
3 bulan lalu

Kompol Cosmas Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding usai Dipecat Tidak Hormat

Nasional
3 bulan lalu

Tangis Kompol Cosmas Pecah usai Dipecat terkait Penabrakan Driver Ojol Affan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal