Bripka Yuyun Polisi Pembunuh Ragil Tahanan Polsek Kumpeh Ilir Divonis 15 Tahun Penjara

Azhari Sultan
Bripka Yuyun terdakwa pembunuhan Ragil Alfarizi tahanan Polsek Kumpeh Ilir divonis 15 tahun penjara. (Foto: ist)

Dari hasil penyelidikan, penyebab kematian korban adalah pendarahan hebat di bagian belakang kepala, bukan karena gantung diri. Saat itu, korban sedang ditahan dalam kasus dugaan pencurian.

Sementara itu, proses hukum terhadap Brigadir Faskal masih berjalan secara terpisah. Dia didakwa atas kasus serupa dan dijerat pasal-pasal berat.

Kedua pelaku dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang lain.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Seleb
27 hari lalu

Geger! Ammar Zoni Ngaku Dapat Kekerasan Fisik dari Oknum Polisi

Nasional
27 hari lalu

Hasil Lengkap Sidang Etik Polisi Pengeroyok Matel di Kalibata: 2 Dipecat, 4 Demosi

Megapolitan
1 bulan lalu

Detik-Detik 2 Matel Tewas Dikeroyok di Kalibata, Dipicu Perampasan Kunci Motor Polisi

Internasional
2 bulan lalu

Duh! Penjara Inggris Keliru Bebaskan 2 Tahanan, Bikin Repot Pemerintah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal