Bripka Yuyun Polisi Pembunuh Ragil Tahanan Polsek Kumpeh Ilir Divonis 15 Tahun Penjara

Azhari Sultan
Bripka Yuyun terdakwa pembunuhan Ragil Alfarizi tahanan Polsek Kumpeh Ilir divonis 15 tahun penjara. (Foto: ist)

Dari hasil penyelidikan, penyebab kematian korban adalah pendarahan hebat di bagian belakang kepala, bukan karena gantung diri. Saat itu, korban sedang ditahan dalam kasus dugaan pencurian.

Sementara itu, proses hukum terhadap Brigadir Faskal masih berjalan secara terpisah. Dia didakwa atas kasus serupa dan dijerat pasal-pasal berat.

Kedua pelaku dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang lain.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Oknum Polisi Tegal yang Siksa Istri Siri Ternyata Pernah Disidang Etik, Ini Kasusnya

2 bulan lalu

Terungkap! Oknum Polisi Siksa Istri Siri di Tegal Positif Sabu

2 bulan lalu

17 Tahun Menggantung, Pemerintah Mulai Tuntaskan Sengketa Lahan Transmigrasi Muarojambi

3 bulan lalu

UBK Ungkap Ketua BEM FH Terima Rp20 Juta, Diserahkan Lewat Oknum Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal