Briptu Sigid Mukti Disanksi Demosi 1 Tahun dan Wajib Ikut Pembinaan Mental karena Kasus Brigadir J

Puteranegara Batubara
Sidang etik Polri (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Briptu Sigid Mukti Hanggono, mantan Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri, dijatuhi sanksi demosi 1 tahun terkait pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J). Briptu Sigid menjalani sidang pada Senin (19/9/2022).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan, Briptu Sigid juga diwajibkan mengikuti pembinaan mental dan kejiwaan oleh komisi sidang etik. 

"Kewajiban pelanggar mengikuti pembinaan mental, kepribadian kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama 1 bulan," kata Nurul, Selasa (20/9/2022).

Briptu Sigid dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela. Dia juga disanksi harus meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," ujar Nurul.

Briptu Sigid juga telah dimutasi ke Yanma Polri buntut dari ketidakprofesionalannya dalam kasus penembakan Brigadir J.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Kapolri Serukan Buruh Bersatu Hadapi Tantangan Global: Kita Harus Solid!

Nasional
1 hari lalu

Kapolri Beberkan Upaya Pemerintah Jaga Perdamaian di Tengah Konflik Global

Nasional
2 hari lalu

Remaja Tewas Tertembak di Makassar, Polri Pastikan Terus Evaluasi Senpi Anggota

Nasional
3 hari lalu

Bos Komestik Ilegal Jadi Tersangka saat Hamil, Tak Ditahan Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal