BSSN mengimbau masyarakat tidak ikut menyebarluaskan tangkapan layar, unggahan, maupun potongan data pribadi milik siapa pun, termasuk pejabat publik.
“Data pribadi tetaplah data pribadi, siapa pun pemiliknya, apa pun latar belakang sosial dan ekonominya dan meskipun sudah pernah beredar yang berasal dari berbagai informasi terbuka. Setiap kali kita membagikannya ulang, kita ikut memperpanjang risikonya. Mari kita jaga ruang digital bersama dengan tidak ikut memviralkan,” tutur Sulistyo.
Masyarakat juga diminta melakukan sejumlah langkah untuk melindungi akun dan data pribadi, antara lain:
1. Mengganti kata sandi akun penting, terutama jika kata sandi yang sama sudah lama digunakan atau dipakai di banyak layanan.
2. Menggunakan kata sandi berbeda untuk setiap akun dan memanfaatkan password manager.
3. Mengaktifkan autentikasi dua langkah (MFA) pada email, media sosial, dan layanan keuangan.
4. Mewaspadai telepon, pesan, atau tautan yang mengatasnamakan instansi dan meminta OTP atau data pribadi.
5. Tidak menggunakan layanan atau bot yang menawarkan “cek data” atau jual beli data pribadi.
6. Tidak mengunggah data pribadi di media sosial.
“Keamanan siber adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah terus memperkuat pelindungan sistem dan penindakan. Kebiasaan sederhana dalam mengganti kata sandi, mengaktifkan verifikasi dua langkah dan tidak mengunggah data pribadi menjadi benteng pertama yang sangat berarti,” ucap dia.
Masyarakat yang menemukan indikasi insiden siber dapat melaporkannya melalui kanal resmi BSSN.