- Data pribadi harus lengkap dan terverifikasi di BPJS Ketenagakerjaan.
- Tidak sedang dalam status nonaktif atau putus hubungan kerja pada masa verifikasi BSU oleh pemerintah.
- Gaji yang terdaftar harus sama dengan slip gaji perusahaan dan data BPJS.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Kemnaker terkait kelanjutan program BSU di Desember 2025. Masyarakat diminta waspada dengan informasi hingga link palsu terkait BSU.