BSU Ketenagakerjaan Cair di Desember 2025? Berikut Cara Cek dan Syaratnya

Tim iNews.id
Ilustrasi BSU BPJS Ketenagakerjaan Desember 2025 cair sebesar Rp600.000. (Foto: Ilustrasi/Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Apakah BSU Ketenagakerjaan cair di Desember 2025? Simak penjelasannya sebagai berikut.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan program pemerintah untuk membantu pekerja formal yang terdampak kondisi ekonomi dengan memberikan bantuan tunai. Ada sejumlah ketentuan khusus yang wajib dipenuhi pekerja agar bisa mendapatkan bantuan tunai ini.

Untuk menyalurkan BSU, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggandeng BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja penerima manfaat akan mendapatkan bantuan sebesar masing-masing Rp300.000 untuk dua bulan (total Rp600.000) bagi pekerja yang memenuhi syarat.

Cara Cek Penerima BSU

- Masuk ke laman bsu.kemnaker.go.id
- Scroll layar ke bawah hingga menemukan boks Pengecekan NIK Penerima BSU
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Isi kode keamanan (CAPTCHA) yang tersedia
- Klik 'Cek Status'
- Layar akan menunjukkan status penerima BSU

Syarat Penerima BSU Ketenagakerjaan

Berikut syarat BSU yang telah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025:

- Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan sesuai data kependudukan.
- Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan: Harus terdaftar serta berstatus aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) paling lambat 30 April 2025 (beberapa sumber menyebut Maret/Juni 2025; patokannya adalah data terbaru Kemnaker dan BPJS).
- Penghasilan/Gaji di Bawah Rp3.500.000: Upah bulanan maksimal Rp3,5 juta atau sesuai Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota jika lebih dari angka tersebut.
- Bukan ASN, TNI, atau Polri: Aparatur Sipil Negara, prajurit TNI, dan anggota Polri tidak berhak menerima bantuan ini.
- Tidak Sedang Menerima Bansos Lain: Tidak boleh menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau Kartu Prakerja pada periode penyaluran BSU 2025.
- Bekerja di Sektor Formal: Pekerjaan formal dengan status hubungan kerja, baik Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian kerja Waktu Tertentu (PKWT).
- Memiliki Rekening Aktif di Bank Penyalur BSU: Biasanya bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN, BSI) serta telah memastikan data rekening benar dan aktif di BPJS dan Kemnaker.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Cara Daftar Magang Hub Kemnaker Batch 3, Fresh Graduate Merapat!

Nasional
11 hari lalu

Siap-Siap! Kemnaker Buka Program Magang Nasional Batch 3 untuk 13.652 Peserta

Nasional
21 hari lalu

BSU Ketenagakerjaan Cair Bulan Ini? Kemnaker Buka Suara

Nasional
11 jam lalu

KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Eks Wamenaker Noel, Ada Sesditjen Binwasnaker

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal