JAKARTA, iNews.id - Apakah Bantuan Subsidi Upah (BSU) cair di Januari 2026? Simak ulasannya berikut ini.
BSU adalah program pemerintah untuk membantu pekerja formal yang terdampak kondisi ekonomi dengan menggelontorkan bantuan tunai. Terdapat ketentuan khusus yang wajib dipenuhi pekerja untuk mendapatkan BSU.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam menyalurkan BSU. Pekerja akan menerima bantuan sebesar masing-masing Rp300.000 untuk dua bulan (total Rp600.000) jika memenuhi syarat.
Berikut syarat penerima BSU 2025 yang telah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan sesuai data kependudukan.
- Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan: Harus terdaftar serta berstatus aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) paling lambat 30 April 2025 (beberapa sumber menyebut Maret/Juni 2025; patokannya adalah data terbaru Kemnaker dan BPJS).
- Penghasilan/Gaji di Bawah Rp3.500.000: Upah bulanan maksimal Rp3,5 juta atau sesuai Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota jika lebih dari angka tersebut.
- Bukan ASN, TNI, atau Polri: Aparatur Sipil Negara, prajurit TNI, dan anggota Polri tidak berhak menerima bantuan ini.
- Tidak Sedang Menerima Bansos Lain: Tidak boleh menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau Kartu Prakerja pada periode penyaluran BSU 2025.
- Bekerja di Sektor Formal: Pekerjaan formal dengan status hubungan kerja, baik Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian kerja Waktu Tertentu (PKWT).
- Memiliki Rekening Aktif di Bank Penyalur BSU: Biasanya bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN, BSI) serta telah memastikan data rekening benar dan aktif di BPJS dan Kemnaker.