Bullying di Sekolah Marak, Komnas Perempuan Nilai Ada Pembiaran Konsep Maskulinitas yang Keliru

Carlos Roy Fajarta
Ilustrasi bullying (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Kalau ditanya terkait upaya apa yang dilakukan untuk mencegah bullying di sekolah, sebenarnya (perhatikan) Permendikbud Nomor 46 tahun 2023 tentang tiga dosa besar yakni intoleransi, perundungan dan kekerasan seksual yang harus dihapuskan dalam lembaga atau institusi pendidikan," kata Alimatul.

Alimatul menambahkan, pemerintah pusat juga dianggap gagal menerapkan Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 46 Tahun 2023 jika angka kekerasan atau bullying di lingkungan sekolah terus meningkat.

"Aturan itu (Permendikbud Nomor 46) disahkan sebagai payung hukum untuk seluruh warga sekolah atau satuan pendidikan. Padahal peraturan ini lahir untuk secara tegas menangani dan mencegah terjadinya kekerasan seksual, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

MNC Peduli Dorong SDN Cibilik Menuju Sekolah Adiwiyata Lewat Budaya Ramah Lingkungan

Megapolitan
13 hari lalu

Heboh ART di Bogor Disiksa hingga Terluka, ASN BPK Ditangkap!

Megapolitan
19 hari lalu

Siswa di Jakarta Pulang Lebih Awal selama Ramadan, Maksimal Pukul 14.00 WIB

Megapolitan
21 hari lalu

Polisi Mediasi Kasus Tembok Roboh di SMPN 182 Jakarta, Diselesaikan Kekeluargaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal