Buni Yani Ditahan di Lapas Gunung Sindur Bogor

Iyung Rizky
Buni Yani di Kejaksaan Negeri Depok (Foto: iNews)

DEPOK, iNews.id – Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani ditahan di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jumat (1/2/2019) malam. Penahanan Buni Yani merupakan tindaklanjut Kejaksaan Negeri Depok setelah ada putusan Mahkamah Agung (MA).

Sekitar pukul 19.30 WIB, Buni Yani menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Kota Depok. Sekitar pukul 20.15 WIB, Buni Yani keluar dengan dikawal ketat polisi menuju Lapas Gunung Sindur.

Dia sempat menyampaikan bantahan melakukan edit atau menyebarluaskan video seperti yang dituduhkan pelapor.

“Saya tidak mengakui seperti yang dituduhkan itu. Saya tidak mengedit video, saya hanya berserah diri kepada Allah,” kata Buni Yani di Kejaksaan Negeri Depok, Jumat (1/2/2019) malam.

Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan, permohonan penundaan eksekusi terhadap jaksa ditolak. Pihak Buni Yani akan pengajuan Peninjauan Kembali (PK).

“Karena surat ditolak jaksa, meski beliau memenuhi panggilan, kami akan melakukan upaya besar-besaran, kami akan PK,” ujar Aldwin.

Buni Yani divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung terkait unggahan video mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama. Buni Yani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 ayat Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian, MA menolak perbaikan kasasi dari Buni Yani dengan nomor berkas pengajuan perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 sejak 26 November 2018.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Polisi bakal Minta Pendapat Ahli Bahasa hingga ITE Usut Laporan Mens Rea Pandji

Nasional
11 jam lalu

Polisi Segera Gelar Perkara Tersangka Klaster Pertama Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

Buletin
13 jam lalu

Kendarai Motor Terperosok Lubang di Jalan Matraman Raya, Seorang Pelajar Tewas Seketika

Nasional
13 jam lalu

Periksa Pandji Pragiwaksono, Polisi Usut Penyusun Materi Mens Rea

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal