JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR RI berencana merevisi undang-undang tentang penyadapan menyusul kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal Polri aktif. Revisi tersebut bertujuan memperketat aturan penyadapan agar tidak disalahgunakan aparat penegak hukum.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, perubahan aturan tersebut tidak hanya ditujukan untuk melindungi Presiden, tetapi juga seluruh masyarakat Indonesia dari praktik penyadapan ilegal.
“Kita dorong agar tak hanya Presiden yang harus kita lindung dari penyadapan ilegal, juga, seluruh warga negara Indonesia,” kata Habiburokhman di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Habiburokhman menjelaskan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Karena itu, Komisi III DPR dapat segera mendorong pembahasannya setelah menyelesaikan sejumlah rancangan undang-undang lainnya.
Dia menyebut, Komisi III saat ini memprioritaskan pembahasan RUU Perampasan Aset. Setelah itu, DPR akan melanjutkan pembahasan RUU Jabatan Hakim, RUU Advokat, dan RUU Penyadapan.