Buntut Kasus Jenderal Listyo Sigit Cs, DPR Bakal Revisi UU Penyadapan

Felldy Aslya Utama
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan DPR akan merevisi UU Penyadapan buntut kasus dugaan penyadapan ilegal oleh Jenderal Listyo Sigit Cs. (Foto: Felldy Utama)

“Setelah Perampasan Aset ini (pembahasannya). Jadi, enggak ini kan masih bulan apa, masih bulan November. Bisa di Desember bisa mulai tuh, ya. Jadi Perampasan Aset ini kita full, habis itu baru ya, tiga undang-undang itu kita gas,” ujarnya.

Politisi Partai Gerindra itu menegaskan, revisi UU Penyadapan akan difokuskan pada pengetatan dan kejelasan aturan mengenai kewenangan penyadapan oleh aparat penegak hukum.

Dengan aturan yang lebih ketat, penyadapan diharapkan tidak dilakukan secara sembarangan hingga melanggar hak privasi masyarakat.

“Memperketat, memperjelas ya. Jangan sampai warga negara dirampas haknya dengan penyadapan yang tidak sesuai dengan hukum,” ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 jam lalu

Siapa Dalang Penyadapan Prabowo? Mahfud MD Soroti Hasil Sadapan ke Solo

2 jam lalu

Purnawirawan Polri Temui Kapolri, Dukung Penindakan di Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

3 jam lalu

Penyadapan Presiden Seret 3 Jenderal, Kapolri: Murni Penegakan Hukum Tak Ada Persaingan

3 jam lalu

Gerindra soal Kasus Penyadapan Prabowo: Mau Geng Solo atau Geng Oslo, Hukum Ya Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal