Buntut Suap Rektor Unila, KPK Minta Kemendikbud Perbaiki Regulasi Jalur Mandiri

Arie Dwi Satrio
Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan rekomendasi kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk melakukan beberapa perbaikan di jalur seleksi mandiri. Hal tersebut buntut dari kasus suap Rektor Unila Karomani.

Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding menjelaskan ada empat rekomendasi yang disampaikan kepada Kemendikbudristek saat rapat koordinasi pada, Jumat (26/8/2022) kemarin.

"KPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Kemendikbudristek untuk memperbaiki regulasi dan mekanisme penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri atau nonreguler ini," kata Ipi melalui keterangan resminya, Sabtu (27/8/2022).

Adapun, empat rekomendasi tersebut yakni, meminta agar Kemendikbudristek melakukan audit terbatas secara cepat kepada perguruan tinggi negeri untuk memetakan kelemahan dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Pelaksanaan audit dapat bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Irvian Bobby Tak Terima Dijuluki Noel Sultan Kemnaker: Maksudnya Gimana Bang?

Nasional
6 jam lalu

Praperadilan Eks Ketua PN Depok Lawan KPK Kandas, Tak Diterima Hakim

Nasional
14 jam lalu

KPK: Banyak Koruptor Alirkan Uang Korupsi ke Selingkuhan, Cari yang Cantik-Cantik

Nasional
1 hari lalu

KPK Ungkap Modus Koruptor Samarkan Hasil Kejahatan: Alirkan Dana ke Keluarga hingga Selingkuhan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal