"Ya tentu (tindakan yang fatal) karena bupati, wali kota itu kan pemimpin dari Forkopimda bersama-sama dengan Kapolres dan Dandim, ini mengoordinasikan langkah-langkah darurat di lapangan jadi kewenangannya, otoritasnya ada pada kepala daerah sebagai koordinator Forkopimda," kata Bima Arya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Bima menjelaskan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur kewajiban dan larangan bagi kepala daerah. Aturan tersebut sekaligus memuat ragam sanksi apabila kepala daerah dinilai melanggar ketentuan yang berlaku.
"Sanksinya sudah diatur juga di situ, mulai dari sanksi dalam bentuk teguran, peringatan, pemberhentian sementara, bahkan mungkin inspektorat bisa merekomendasikan untuk pemberhentian tetap yang kemudian disampaikan kepada Mahkamah Agung begitu itu pintu-pintunya," ujarnya.
Pernyataan Wamendagri itu membuka ruang kemungkinan sanksi administrasi terhadap Mirwan, mulai dari teguran hingga proses yang dapat berujung pemberhentian tetap sesuai mekanisme hukum. Evaluasi terhadap kasus bupati Aceh Selatan umrah saat banjir kini menjadi perhatian publik seiring menunggu langkah lanjutan pemerintah pusat.