Mirwan kemudian berjanji akan memperbaiki diri dan fokus menjalankan tugas sebagai kepala daerah setelah banjir mereda. Dia menekankan komitmennya untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinannya di Aceh Selatan.
“Kami berjanji akan terus bekerja, bertanggung jawab terhadap Kabupaten Aceh Selatan pascabanjir, tetap bekerja keras untuk memulihkan kepercayaan publik dan yang paling penting memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang,” katanya.
Kasus bupati Aceh Selatan umrah saat banjir sebelumnya mendapat sorotan tajam dari Kementerian Dalam Negeri. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menilai tindakan Mirwan sebagai langkah yang fatal karena meninggalkan daerah ketika bencana masih terjadi.
"Ya tentu (tindakan yang fatal) karena bupati, wali kota itu kan pemimpin dari Forkopimda bersama-sama dengan Kapolres dan Dandim, ini mengoordinasikan langkah-langkah darurat di lapangan jadi kewenangannya, otoritasnya ada pada kepala daerah sebagai koordinator Forkopimda," kata Bima Arya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Bima menjelaskan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur kewajiban dan larangan bagi kepala daerah. Aturan tersebut sekaligus memuat ragam sanksi apabila kepala daerah dinilai melanggar ketentuan yang berlaku.
"Sanksinya sudah diatur juga di situ, mulai dari sanksi dalam bentuk teguran, peringatan, pemberhentian sementara, bahkan mungkin inspektorat bisa merekomendasikan untuk pemberhentian tetap yang kemudian disampaikan kepada Mahkamah Agung begitu itu pintu-pintunya," ujarnya.
Pernyataan Wamendagri itu membuka ruang kemungkinan sanksi administrasi terhadap Mirwan, mulai dari teguran hingga proses yang dapat berujung pemberhentian tetap sesuai mekanisme hukum. Evaluasi terhadap kasus bupati Aceh Selatan umrah saat banjir kini menjadi perhatian publik seiring menunggu langkah lanjutan pemerintah pusat.