Bupati Blora Dipanggil KPK terkait Kasus Korupsi PT DI

Raka Dwi Novianto
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto: iNews.id/ Riezky Maulana).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Blora Djoko Nugroho, Kamis (6/8/2020). Sesuai jadwal dia diperiksa terkait kasus korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI).

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Djoko Nugroho diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka mantan Dirut PT DI Budi Santoso.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS," ujar Ali Fikri di Jakarta, Kamis (6/8/2020).

KPK juga memanggil Komisiaris PT Quartagraha Adikarsa Susinto Entong dan Kasi Sarana dan Prasarana Badan SAR Nasional Suhardi. Keduanya akan diperiksa untuk tersangka Budi Santoso.

Selain Budi Santoso, dalam kasus ini KPK juga telah menetapkan Irzal Rizaldi sebagai tersangka. Kasus tersebut dinilai menyebabkan kerugian negara, yaitu PT DKI hingga Rp205,3 miliar dan USD8,65 juta.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Kejagung Tak Masalah Ibam Banding Vonis 4 Tahun Kasus Chromebook: Hak Terdakwa

Nasional
5 hari lalu

Momen Haru Nadiem Disambut Driver Ojol usai Dituntut 18 Tahun Bui: Saya Gak Sendirian!

Nasional
6 hari lalu

Ortu hingga Istri Hadiri Sidang Nadiem, Beri Dukungan Hadapi Tuntutan Kasus Chromebook

Nasional
6 hari lalu

Hakim: Kasus Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 Triliun, Ada Mark Up Rp4 Juta per Unit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal