Bupati Jember Dimakzulkan DPRD, Mendagri: Tunggu Putusan MA

Dita Angga
Mendagri Tito Karnavian (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan tanggapan terkait pemakzulanBupati Jember Faida yang mencuat melalui Hak Menyatakan Pendapat (HMP) dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Jember. Dia mengatakan hal tersebut harus diusulkan kepada Mahkamah Agung.

Dia mengatakan MA nantinya yang akan menguji secara materiil apakah pemberhentian Bupati Jember sudah cukup bukti atau tidak.

“Bupati Jember ini kan ada istilahnya itu pemakzulan ya, adanya semacam impeachment dari DPRD-nya, maka prosedurnya nanti dari DPRD akan mengajukan ke MA,” kata Tito dikutip dari siaran persnya, kemarin.

Tito mengatakan apapun keputusan dari MA akan diserahkan ke Kemendagri. Dia mengatakan semua proses harus dilakukan dengan baik.

“MA nanti akan menguji. Setelah menguji semua apa ada buktinya segala macam, di situ tentu ada hak untuk membela diri dari yang dimakzulkan katakanlah begitu Bupati Jember. Nanti apapun hasil keputusan MA baru nanti akan diserahkan kepada Mendagri,” katanya.

Seperti diketahui pada pasal 80 UU Pemda disebutkan bahwa pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dapat diusulkan kepada Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur. Serta kepada Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau walikota dan/atau wakil wali kota berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan serta tidak melaksanakan kewajiban.

Tito mengatakan akan memberikan keputusan setelah ada putusan MA terkait hal ini. “Nanti Mendagri akan memberikan keputusan berdasarkan pengujian dari Mahkamah Agung,” katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
6 hari lalu

Rapat Bareng Pimpinan BGN, Mendagri Minta Kepala Daerah Permudah Izin SPPG

8 hari lalu

Akta Kelahiran Kini Otomatis Terbit usai Bayi Lahir, Mendagri Tito: Bisa Memutus Pungli

8 hari lalu

Pemerintah Kucurkan Dana Tambahan Rp18,9 Triliun untuk 546 Pemda, Gaji PPPK Dipastikan Aman

13 hari lalu

Mendagri Cerita Sekolah di Jakarta Lebih Mahal dari Singapura, Pramono: yang Penting Efektif dan Bermanfaat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal