Bupati Kolaka Timur Diduga Minta Rp250 Juta terkait Suap Proyek Dana Hibah

Raka Dwi Novianto
Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur (AMN) diduga meminta kurang lebih Rp250 juta sebagai suap terkait proyek yang berasal dari dana hibah BNPB. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur (AMN) diduga meminta kurang lebih Rp250 juta sebagai suap terkait proyek yang berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Hal tersebut terungkap dalam konstruksi perkara dugaan suap terkait proyek dari dana hibah BNPB.

Wakil ketua KPK, Nurul Ghufron menjelaskan perkara tersebut bermula pada Maret sampai dengan Agustus 2021. Andi dan Anzarullah, saat itu menyusun proposal dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berupa dana rehabilitasi dan rekonstruksi (RR) serta dana siap pakai (DSP).

"Kemudian awal September 2021, AMN dan AZR datang ke BNPB Pusat di Jakarta untuk menyampaikan paparan terkait dengan pengajuan dana hibah logistik dan peralatan, dimana Pemkab Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB yaitu Hibah Relokasi dan Rekonstruksi senilai Rp26,9 Miliar dan Hibah Dana Siap Pakai senilai Rp12,1 Miliar," ujar Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/9/2021).

Tindak lanjut atas pemaparan tersebut, kata Ghufron, Anzarullah kemudian meminta Andi agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana hibah BNPB tersebut nantinya dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaannya serta pihak-pihak lain yang membantu mengurus agar dana hibah tersebut cair ke Pemkab Kolaka Timur.

"Khusus untuk paket belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan jembatan dua unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp714 juta dan belanja jasa konsultansi perencaaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp175 juta akan dikerjakan oleh AZR," katanya.

"AMN menyetujui permintaan AZR tersebut dan sepakat akan memberikan fee kepada AMN sebesar 30 persen," tuturnya.

Selanjutnya Andi memerintahkan Anzarullah untuk berkoordinasi langsung dengan Dewa Made Ratmawan (Kabag ULP) agar memproses pekerjaan perencanaan lelang konsultan dan menguploadnya ke LPSE. Sehingga perusahaan milik Anzarullah dan/atau grup dimenangkan serta ditunjuk menjadi konsultan perencana pekerjaan dua proyek dimaksud. 

"Sebagai realisasi kesepakatan, AMN diduga meminta uang sebesar Rp250 juta atas dua proyek pekerjaan yang akan didapatkan AZR tersebut. AZR kemudian menyerahkan uang sebesar Rp25 Juta lebih dahulu kepada AMN dan sisanya sebesar Rp225 juta sepakat akan diserahkan di rumah pribadi AMN di Kendari," ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

KPK Panggil Anak Gubernur Kalbar Ria Norsan terkait Kasus Korupsi Jalan di Mempawah

Nasional
8 jam lalu

KPK Panggil 2 Mantan Pejabat Kementan terkait Korupsi Pengolahan Karet

Nasional
12 jam lalu

Dewas KPK Periksa Penyidik Buntut Aduan Tak Kunjung Periksa Bobby Nasution

Nasional
2 hari lalu

Tiga Hakim Penerima Suap Vonis Lepas CPO Hadapi Sidang Putusan Hari ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal