Bupati dan Kepala BPBD Kolaka Timur Ditetapkan Tersangka Kasus Suap

Raka Dwi Novianto
KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) sebagai tersangka kasus dugaan suap, Rabu (22/9/2021). (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara tahun 2021. Selain itu, Kepala BPBD Kolaka Timur, Anzarullah (AZR) juga ditetapkan sebagai tersangka.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/9/2021).

Sebelumnya, Andi dan Anza tiba sekitar pukul 18.33 WIB. Andi dan Anza telah diamankan sebelumnya saat tim Satuan Tugas (Satgas) KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa (21/9/2021) malam. 

Selain menangkap beberapa pihak, tim juga mengamankan sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan OTT tersebut. Sayangnya, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri masih enggan membeberkan secara detail ihwal siapa saja yang diamankan, berapa jumlah uang serta kronologi operasi senyap tersebut.

"Dalam kegiatan tangkap tangan dimaksud juga diamankan sejumlah uang tunai sebagai barang bukti," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
24 menit lalu

KPK OTT Hakim di Depok, Sita Uang Ratusan Juta

Nasional
58 menit lalu

Penampakan Uang Rp1 Miliar Hasil OTT Mulyono Kepala Kantor Pajak Banjarmasin

Nasional
2 jam lalu

Breaking News: KPK OTT di Depok

Nasional
3 jam lalu

Modus Licik Mulyono Kepala KPP Banjarmasin, Minta Duit Apresiasi untuk Kembalikan Lebihan Pajak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal