Bupati Kuansing Diduga Palak 914 Petani buat Urus Pelepasan Kawasan Hutan

Nur Khabibi
Bupati Kuansing Suhardiman Amby (foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby diduga meminta 'jatah' uang dari 914 petani untuk pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT). Uang tersebut merupakan sisa hasil usaha (SHU) anggota koperasi unit desa (KUD).

"Diduga bahwa Bupati ini juga mengumpulkan sejumlah uang dari 914 anggota KUD ya, untuk pengurusan pelepasan izin kawasan hutan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (7/7/2026). 

Budi menyebut, uang tersebut guna mengurus lahan seluas 1.828 hektare. Uang yang dikumpulkan ditukarkan ke valuta asing (valas). 

"Dalam pengumpulan uang tersebut, diduga uang-uang yang dikumpulkan kemudian dikonversi dalam bentuk Singapore Dollar," ujarnya. 

Seiring berjalannya kasus ini, mencuat adanya penyerahan amplop dari Suhardiman Amby ke Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. 

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
22 jam lalu

Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Aliran Dana ke Pansus DPR, KPK bakal Telaah dan Analisis

1 hari lalu

Sidang Eks Pejabat Bea Cukai, Jaksa Singgung Adanya Panggung Sandiwara

1 hari lalu

Momen Jaksa KPK Kutip Lirik Lagu God Bless dan Dewa 19 di Sidang Kasus Bea Cukai

2 hari lalu

Bahar Alias Bajak Laut Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal